Dalam Peraturan Menpan RB atau Permen PanRB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor yanga dimaksud Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Pejabat Fungsional Auditor atau disebut Auditor adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Posting Komentar untuk "PERMEN PANRB NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR"