Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal diteribitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang tata kelola penanaman modal, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk jabatan fungsional penata kelola penanaman modal; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL"