SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG MUTASI KEPEGAWAIAN DALAM PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2022

Surat Edaran Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2022


Surat Edaran Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi. Pada Sidang Paripurna MPR tanggal 20 Oktober 2019, Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pidato pelantikannya telah menyampaikan arahan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi guna mempercepat proses kerja birokrasi sehingga lebih dinamis dalam pengambilan keputusan dan agar penyederhanaan birokrasi tersebut dilakukan secara cermat sehingga dalam pelaksanaannya tidak menyebabkan kerugian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) balk secara penghasilan maupun dalam sister karier. Dalam rangka menjamin hal tersebut, pada tanggal 4 April 2022, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi (Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022) untuk mengatur perlindungan dan penghargaan bagi pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi. Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 mengatur agar Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalarni penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi. Selanjutnya Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 mengatur ketentuan jangka waktu pemberian perlindungan terhadap penghasilan para pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi sampai dengan pejabat yang bersangkutan mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.

Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG MUTASI KEPEGAWAIAN DALAM PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2022 "