JUKNIS PPG DALAM JABATAN (DALJAB) BAGI GURU YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIKAN GURU PENGGERAK

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak


Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Bagi Guru Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP) diatur dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. Dalam Permendikbud Ristek Nomor 21 tahun 2022 ini  dinyatakan bahwa 6Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk Guru Dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan guru. Sejalan dengan pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan, Kemendikbudristek juga memiliki menyelenggarakan program yang bertujuan menyiapkan pemimpin pembelajaran dan agen transformasi ekosistem pendidikan yang disebut sebagai PGP. Guru yang lulus pada program ini akan memperoleh sertifikat Guru Penggerak dan diyakini memiliki kontribusi yang besar pada dunia pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan pada khususnya.

Posting Komentar untuk "JUKNIS PPG DALAM JABATAN (DALJAB) BAGI GURU YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIKAN GURU PENGGERAK"