PERMENDESA PDTT NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT

Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat, bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah pejabat yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

Posting Komentar untuk "PERMENDESA PDTT NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT "