PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan


Apakah istilah penilaian dalam Kurikulum merdeka harus menggunakan istilah Assemen ? Jika mengacu pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah sebenarnya TIDAK MESTI. Hal in karena dalam permendikbud nomor 21 tahun 2022 tetap menggunakan istilah Penilaian. Hal lain adalah terkait dengan apakah masih ada KKM ? Dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan, dinyatakan bahwa Penilaian pencapaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Selengkapanya silahkan cek ya!

Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN "