PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan


Pemerintah memastikan tahun 2023-2024 yang akan datang masih ada pelaksanaan Pendidikan Propesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab), hal ini dibuktikan dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Melalui permendikbud ini, pemerintah memberi penghargaan atas masa kerja guru melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Terlebih bagi Guru Penggerak, pemerintah memberi keistimewaan yakni tidak diwajibkan menempuh pembelajaran sebagai mahasiswa PPG, tidak diwajibkan mengikuti ujian komprehensif dan tidak wajibkan mengikuti praktik pengalaman lapangan (PPL). Selengkap silahkan Anda ya

Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN "